Tuesday 9 June 2015

Hukum Menjual Makanan di Siang Hari saat Ramadhan

Bagaimana hukum seorang mukmin yang mempunyai usaha berdagang masakan matang atau sembako disaat bulan Ramadan membuka usahanya? Apakah mesti ditinggalkan usaha itu tetapi merupakan masukan utama keluarga? Bagaimana puasanya?

Jawaban:
Haram hukumnya menjual makanan pada orang yang tidak berpuasa tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh agama, karena hal itu termasuk ke dalam kategori saling membantu dalam keburukan. Namun dibolehkan menjual makanan pada siang hari bulan Ramadan kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, wanita Haidh atau nifas yang dilarang berpuasa. Dan menjual makanan kepada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena sakit atau sedang perjalanan termasuk para sopir bus antar kota dan orang yang membelinya untuk persiapan buka puasa.


Allah SWT berfirman:
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS Al-Maidah, 2)

Jangan pernah ragu akan rizqi yang sudah ditentukan oleh Allah untuk kita. Kalau kita meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan memberi ganti yang lebi baik.
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik bagimu (HR Ahmad)

*Didik Hariyanto pernah mengambil pendidikan Islam di Fakultas Hadis dan Islamic studies, Universitas Islam Madinah. Saat ini Didik tercatat sebagai Pimpinan Islamic Center Wadi Mubarak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Sumber: Merdeka Online


Menjual Makanan di Siang Hari 
 
“Terpaksa” sering dibuat alasan sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadlan?
Jawab: Tidak boleh, karena mendorong terjadinya maksiat. Kecuali menjual makanan untuk persiapan buka puasa.
Sumber: PISS-KTB Online 1653. KITAB PUASA

MUI Minta Pedagang Makanan Tidak Vulgar Berdagang di Bulan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada pedagang makanan dan minuman untuk tidak secara "vulgar" (terbuka) menjual dagangannya pada siang hari di bulan Puasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

"Saya berharap agar para pedagang khususnya kaki lima di pinggir jalan besar atau jalan kecil di Jakarta agar berdagang saat malam hari guna menghormati umat Islam yang berpuasa," kata Ketua MUI Prof. Dr.H.Umar Shihab di Jakarta, Sabtu.

Ketika diminta tanggapan masih dijumpainya pedagang makanan kaki lima yang secara "vulgar" berdagang pada siang hari, Umar menyayangkan sikap pedagang tersebut dan berharap mereka menghormati bulan Puasa dan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Jika mereka terpaksa berdagang pada siang, silahkan mencari tempat yang tertutup dari pandangan orang seperti dilakukan sejumlah restoran, sehingga tidak menimbulkan godaan bagi mereka yang berpuasa," katanya.

Sumber: NU Online


Jual Makanan Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan :  Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Sory, kalau barangkali sudah pernah di bahas
gimana hukumnya kalau seorang muslim berjualan mkanan dan minuman di siang hari dibulan romadlon? mohon penjelasan dari sobat-sobat FK. atas perhatiannya,makasih.. Wassalam
( Dari : Heri Istiawan dan Najieb Syarif )

Jawaban :
Hukum menjual makanan dan minuman disiang hari bulan romadhon ditafsil sebagai berikut :

1. Diperbolehkan menjual makanan kepada orang yang belum wajib puasa,sedang berhalangan untuk berpuasa atau diberi keringanan untu tidak berpuasa, seperti anak kecil, wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang sakit.Begitu juga diperbolehkan jika makanan tersebut akan dikonsumsi saat sudah tidak berpuasa, seperti untuk hidangan berbuka puasa atau untuk makan sahur.

2. Diharamkan menjual makanan kepada orang yang diwajibkan menjalankan puasa jika ia tahu atau menyangka ( dzon ) bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi pada siang hari karena hal ini dianggap membantu kemaksiatan. Adapun jika ia tidak tahu apakah makanan tersebut akan dikonsumsi pada siang hari atau tidak, maka hukumnya makruh dan lebih baik untuk tidak menjual makanan kepada orang tersebut.Karena itulah beberapa ulama' mengeluarkan fatwa untuk menutup tempat-tempat penjualan makanan dan minuman selama bulan puasa.

Begitu pula dilarang menjual makanan kepada orang kafir disiang hari pada bulan romadhon, meskipun ia tidak puasa, sebab menurut pendapat yang rojih ( unggul ) orang kafir juga dikhitobi ( diharuskan ) menjalankan hukum-hukum islam, meskipun kita tidak diperkenankan melarang orang kafir untuk makan dan minum disiang hari pada bulan romadhon.

Namun, meskipun dihukumi haram atau makruh, akad jual belinya tetap sah.

Referensi :
1. Fatawi Asy Syabakah Al Islamiyah, Fatwa no.2097 dan 37319
2. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 9  Hal : 211-212
3. Hasyiyah  Asy Syarwani, Juz : 4  Hal : 317
4. I’anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 30
5. Fathul Wahab, Juz : 1  Hal : 197
6. Nihayatul Muhtaj, Juz : 5  Hal : 543
7. Hasyiyah Al Jamal, Juz : 5  Hal : 226

Sumber: Fikih Kontemporer Online


Menjual Makanan di Siang Ramadhan

Assalamualaikum Wr. Wb
Ustadz saya ingin bertanya tentang di bulan Ramadhan kemarin.
Apa hukumnya menjual nasi di rumah makan di saat puasa ramadhan pada pagi dan siang hari, dan dikhususkan untuk sopir-sopir truk yang bisa dianggap orang yang melakukan perjalanan jauh yang merupakan orang islam ? 

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya tidak boleh menyediakan makanan kepada seseorang untuk dia makan di siang Ramadhan. Terkecuali bagi mereka yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa. Misalnya orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Sementara menyediakan makanan bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.
Karena itu, apa yang dilakukan oleh keluarga Anda dengan menjual makanan kepada para sopir yang dalam kondisi melakukan safar atau perjalanan, kalau memang benar demikian adanya maka diperbolehkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Syariah Online

11 comments:

  1. Jadi bagaimana klo kita jualan makanan di kota rata2 benduduknya non muslim

    ReplyDelete
  2. Jadi bagaimana klo kita jualan makanan di kota rata2 benduduknya non muslim

    ReplyDelete
  3. bagaimna hukum nya jualan di siang hari pada wktu ramadan warung sembako apa kah itu di haram kan

    ReplyDelete
  4. Apakah hukumnya jika menjual makanan disiang hari ramadhan jika itu merupakan satu-satunya pekerjaan untuk menghidupi keluarga?
    Terimakasih sebelumnya..

    ReplyDelete
  5. Apakah hukumnya jika menjual makanan disiang hari ramadhan jika itu merupakan satu-satunya pekerjaan untuk menghidupi keluarga?
    Terimakasih sebelumnya..

    ReplyDelete
  6. Bagai mana hukum buka warkop siang hari bulan romadhon yg menjual haid

    ReplyDelete
  7. Bagai mana hukumnya berjualan makanan di siang hari tapi lewatnya online.???

    ReplyDelete
  8. Bagai mana hukumnya berjualan makanan di siang hari tapi lewatnya online.???

    ReplyDelete
  9. Bagai mana hukumnya berjualan makanan di siang hari tapi lewatnya online.???

    ReplyDelete